Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di UNUSIA. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui mekanisme tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan (legislator).
Badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan-kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut berjalan secara optimal. Badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi control dan keseimbangan (check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutism.
Dalam melaksanakan tugasnya DPM menyelenggrakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya DPM memiliki Hak: