Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) merupakan salah satu Unit Pengelola Program Studi (UPPS). FKIP terdiri dari tiga program studi diantaranya Program Studi Agama Islam (Prodi PAI), Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (Prodi PGMI) dan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (Prodi PG PAUD).
Menjadi Fakultas unggul tingkat nasional berkarakter Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah pada tahun 2025.
Strategi pengembangan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sendiri mengacu pada Renstra UNUSIA. VMTS FKIP selanjutnya diwujudkan melalui
langkah-langkah strategis yang terencana. Langkah strategis dipilah ke dalam tiga kategori yaitu Strategi Jangka Pendek (2021-2022), Strategi Jangka Menengah (2021-2023), dan Strategi Jangka Panjang (2021-2025). Secara terperinci langkah-langkah strategis masing-masing kategori akan dipaparkan dalam uraian berikut.
a. Strategi Jangka Pendek (2021-2022)
1) Bidang Pendidikan meliputi:
a) Melengkapi dan menyempurnakan instrumen perkuliahan (RPS atau Rencana Pembelajaran Semester) sesuai dengan tagihan kurikulum yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan MBKM, berdasarkan perkembangan Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta dinamika masyarakat,
b) Melaksanakan proses perkuliahan dengan disiplin yang ketat berdasarkan Sistem Paket,
c) Memaksimalkan pemanfaatan media berbasis teknologi informasi untuk dosen dan mahasiswa.
2) Bidang Penelitian meliputi:
a) Melaksanakan workshop penulisan artikel ilmiah untuk diterbitkan dalam jurnal,
b) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian setiap semester bagi dosen dengan mensosialisasikan agenda penelitian oleh program studi,
c) Melibatkan mahasiswa FKIP dalam penelitian dosen prodi,
d) Mempublikasikan hasil penelitan dosen dan mahasiswa dalam dalam seminar nasional atau konferensi internasional dalam negeri,
e) Mencari peluang penelitian dengan menggunakan pola kerjasama dengan pihak ketiga, baik pemerintah maupun swasta,
f) Menyelenggarakan seminar atau diskusi terbuka mengenai masalah-masalah kemasyarakatan berbasis pada penelitian di bidang Keguruan dan Ilmu Pendidika bagi mahasiswa.
3) Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi:
a) Membentuk beberapa tim pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kolaborasi antara dosen dan mahasiswa,
b) Melaksanakan pengabdian kelompok dengan menjadi tenaga ahli atau konsultan ahli di lembaga pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat,
c) Mengadakan kegiatan sosial kolaborasi dosen dan mahasiswa di masyarakat lingkungan kampus,
d) Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga baik lembaga pemerintah maupun swasta untuk melakukan program pengabdian kepada masyarakat,
e) Mengarahkan mahasiswa untuk aktif dalam organisasi kemasyarakatan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya, seperti di majlis taklim, masjid, karang taruna, dan lain-lain.
b. Strategi Jangka Menengah (2021 – 2023)
1) Bidang Pendidikan, meliputi:
a) Melakukan pembaharuan kurikulum prodi-prodi di lingkungan FKIP sesuai dengan umpan balik dari dosen, mahasiswa, stakeholder, dan pengguna,
b) Mengoptimalkan perkembangan aplikasi teknologi informasi dalam kegiatan belajar- mengajar di kelas,
c) Meningkatkan kompetensi dosen dengan memfasilitasi partisipasi mereka dalam forum ilmiah,
d) Melakukan evaluasi internal terhadap silabus serta RPS setiap mata kuliah dengan melibatkan Lembaga Penjamin Mutu Fakultas (UPM) FKIP.
2) Bidang Penelitian meliputi:
a) Mendoroang penerbitan Jurnal di lingkungan FKIP UNUSIA secara berkala dan kontinyu,
b) Mengoptimalkan peran aktif dosen di lingkungan FKIP dalam pemanfaatan peluang dana hibah penelitian yang disponsori oleh pemerintah, lembaga non-pemerintah (LSM) dan organisasi kemasyarakatan,
c) Mengoptimalkan kegiatan lokakarya akademik, penulisan buku ajar, dan modul/bahan ajar,
d) Mempublikasikan hasil penelitian dosen dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional berindeks scopus,
e) Menyelenggarakan seminar atau diskusi terbuka mengenai masalah-masalah kemasyarakatan berbasis pada penelitian sosial di bidang Keguruan dan Ilmu Pendidikan bagi mahasiswa.
3) Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi:
a) Meningkatkan jumlah kegiatan kelompok pengabdian kepada masyarakat oleh dosen bersama mahasiswa,
b) Meningkatkan jumlah partisipasi dosen untuk secara aktif membantu kegiatan pemerintahan, lembaga non-pemerintah dan organisasi kemasyarakatan sebagai pakar atau konsultan ahli,
c) Meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam melakukan program pengabdian kepada masyarakat,
d) Meningkatkan kontribusi mahasiswa dalam berorganisasi kemasyarakatan.
c. Strategi Jangka Panjang (2021 – 2025)
1) Bidang Pendidikan, meliputi:
a) Mengevaluasi perangkat pembelajaran (RPS, modul, dan lain-lain) sesuai kurikulum KKNI dan perkembangan dinamika masyarakat,
b) Pembaharuan metode pembelajaran dengan mengoptimalkan perkembangan teknologi informasi,
c) Meningkatkan keikutsertaan dosen dalam pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan di tingkat nasional maupun internasional,
d) Memiliki gugus mutu internal yang mandiri untuk mengevaluasi silabus serta RPS setiap mata kuliah.
2) Bidang Penelitian meliputi:
a) Memberikan penghargaan kepada dosen yang aktif dalam kegiatan penelitian dan yang menerbitkan hasil penelitiannya di jurnal nasional terakreditasi berupa bantuan akomodasi untuk mengikuti konferensi nasional dalam negeri,
b) Memiliki jurnal elektronik (e-journal) FKIP yang terakreditasi nasional pada tahun 2023 dan terakreditasi internasional pada tahun 2024,
c) Mewajibkan penelitian mahasiswa terintegrasi dalam jurnal di tingkat lokal dan nasional,
d) Mengoptimalkan peran Laboratorium Prodi-Prodi dilingkungan FKIP sebagai wadah dosen prodi untuk mengembangkan kajian dan penelitian di bidang Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
3) Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi:
a) Memberikan penghargaan kepada dosen yang aktif dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat,
b) Mewajibkan program pengabdian kepada masyarakat pada mahasiswa setiap semester yang didampingi oleh dosen di tingkat lokal maupun nasional,
c) Mewajibkan dosen dan mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam berorganisasi kemasyarakatan,
d) Memfasilitasi kegiatan pemerintah dengan melibatkan dosen dan mahasiswa sebagai penggerak dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat,
e) Meningkatkan perolehan program dana hibah pengabdian kepada masyarakat dari pemerintah maupun non-pemerintah oleh dosen prodi.