a. Bidang Pendidikan meliputi : 1) Menyusun, mengembangkan dan mengaji kembali atau mengevaluasi kurikulum Program Studi Akhwal Syahsiyyah dengan melibatkan para pengguna, alumni, dan stakeholder. 2) Mengumpulkan umpan balik dari lulusan dan pengguna lulusan mengenai kurikulum. 3) Menjalin kerjasama dengan Universitas lain yang bersifat lokal, nasional, internasional, instansi pemerintah, dan pihak swasta. 4) Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi dosen yang ingin melanjutkan Strata 3 (S3) dan mengarahkan untuk pengambilan bidang sesuai dengan arah peminatan prodi yang telah ditetapkan. 5) Melaksanakan proses perkuliahan dengan disiplin yang sangat ketat dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). 6) Menyempurnakan silabus/RPS, SAP pada setiap mata kuliah sesuai perkembangan ilmu Ahwal Syakhsiyyah. 7) Penyertaan secara aktif tenaga dosen ke dalam asosiasi-asosiasi keilmuan sebagai upaya pengembangan keilmuan dan perluasan network keilmuan.
b. Bidang penelitian meliputi : 1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian untuk setiap semester bagi dosen dengan mensosialisasikan agenda penelitian oleh program studi. 2) Menyediakan anggaran penelitian yang diperlukan sesuai dengan rencana induk penelitian UNUSIA Jakarta.