Search

Shopping cart

Program Studi

S1 Hukum Keluarga

Profil singkat

Prodi hukum keluarga merupakan salah satu prodi di bawah fakultas Hukum sebagai prodi terdepan yang mengintegrasikan pemahaman mendalam terkait hukum keluarga Islam dan hukum positif serta nilai-nilai keaswajaan ke Nu-an sebagai nilai tambahnya. Prodi hukum keluarga memiliki potensi dan semangat dalam mengembangkan perkuliahan serta terus aktif untuk terus berkembang dalam program kolaborasi di bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah islamiyah.

Visi

Unggul berkualitas dan berdaya saing global dalam bidang hukum keluarga yang berkarakter ahlu sunnah wal jamaah pada tahun 2025.

Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu di bidang hukum keluarga Islam (Akhwal Syakhsiyyah) melalui pendekatan yang berbasis pada pembelajaran HOT‟s danpenggunaan pendalaman sumber pembelajaran yang memadai dan otoritatif.
  • Melakukan pengkajian secara mendalam dan konprehensif terhadap isu-isu aktual yang berkaiatan dengan problematika penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia.
  • Menyiapkan lulusan yang berdaya saing dan siap menjalankan tugas secara profesional dengan penyelenggaraan program pengenalan profesi mahasiswa yang berkaitan dengan profesi hukum keluarga Islam.
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan (research and developmentR&D) tentang tema-tema yang berkaitan dengan pengembangan hukum keluarga Islam yangselaras dengan penerapan hukum Islam keluarga dalam konteks keindonesiaan dan perkembangan masyarakat mutakhir.
  • Melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan dan platform dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang ideal melalui perencanaan dan penataan keluarga yang ideal.

1. Menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang keilmuan hukum keluarga Islam atau akhwal syahsiyyah.

2. Menghasilkan lulusan yang mampu memahami persoalan aktual terkait bidang hukum keluarga Islam.

3. Menghasilkan sarjana yang siap menjadi hakim, penyuluh, penghulu, advokat, jaksa, dan praktisi lainnya yang terkait dengan bidang studi Ahwal Syakhsiyyah.

4. Menghasilkan penemuan-penemuan yang dapat dikontribusikan untuk pengembangan hukum keluarga Islam dalam konteks keindonesiaan.

5. Mengembangkan dan menyebarluaskan nilai-nilai dan huku keluarga Islamuntuk mewujudkan keharmonisan masyarakat.

a. Bidang Pendidikan meliputi : 1) Menyusun, mengembangkan dan mengaji kembali atau mengevaluasi kurikulum Program Studi Akhwal Syahsiyyah dengan melibatkan para pengguna, alumni, dan stakeholder. 2) Mengumpulkan umpan balik dari lulusan dan pengguna lulusan mengenai kurikulum. 3) Menjalin kerjasama dengan Universitas lain yang bersifat lokal, nasional, internasional, instansi pemerintah, dan pihak swasta. 4) Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi dosen yang ingin melanjutkan Strata 3 (S3) dan mengarahkan untuk pengambilan bidang sesuai dengan arah peminatan prodi yang telah ditetapkan. 5) Melaksanakan proses perkuliahan dengan disiplin yang sangat ketat dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). 6) Menyempurnakan silabus/RPS, SAP pada setiap mata kuliah sesuai perkembangan ilmu Ahwal Syakhsiyyah. 7) Penyertaan secara aktif tenaga dosen ke dalam asosiasi-asosiasi keilmuan sebagai upaya pengembangan keilmuan dan perluasan network keilmuan.

b. Bidang penelitian meliputi : 1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian untuk setiap semester bagi dosen dengan mensosialisasikan agenda penelitian oleh program studi. 2) Menyediakan anggaran penelitian yang diperlukan sesuai dengan rencana induk penelitian UNUSIA Jakarta.

Rina Septiani,MA.Hk
Kaprodi
Ahmad Fauzi,M.Ud
Sekprodi

Pilih prodi terbaikmu, daftar sekarang!