Kebijakan Terkait Isu Strategis Pendidikan dan Pengajaran • Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Fakultas Hukum perlu melakukan audit mutu secara tahunan untuk memastikan implementasi penjaminan mutu yang sesuai bahkan melampaui tuntutan akreditasi BAN PT. Dan harus ada peningkatan status sau level dibandingkan dengan status akreditas program studi saat ini, yaitu Ilmu Hukum (B) Manajemen Penerimaan Mahasiswa Baru Prodi Ilmun Hukum perlu menata manajemen penerimaan mahasiswa baru/PMB dan bersinergi untuk meningkatkan jumlah mahasiswa baru melalui strategi pemasaran, perekrutan, layanan dan analisis terhadap tren perkembangan mahasiswa baru. Targetnya adalah 50 mahasiswa Kualitas Perkuliahan melalui E-campus. Semua unit terlibat untuk mempertahankan bahkan meningkat kinerja perkuliahan melalui pemanfaatan E-campus yang disertai dengan metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif serta aneka sumber pembelajaran yang beragam dan bermutu. Pembinaan Mahasiswa Program studi dan dosen perlu melakukan pembimbingan akademik yang efektif dan bermakna serta melakukan program mentoring untuk menggali talenta dan meningkatkan prestasi mahasiswa secara nasional. Tracer study secara sistematis, institusional, dan terus menerus Universitas perlu membangun sistem pelacakan alumni yang memungkinkan studi mengenai situasi alumni dalam hal pencarian kerja, situasi kerja, dan pemanfaatan kompetensi selama kuliah di UNUSIA. Penelitian, Inovasi, Pengabdian dan Publikasi Ilmiah • Produktivitas hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Prodi dan dosen perlu meningkatkan output penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk publikasi ilmiah, hak atas kekayaan intelektual, dan dampak sosialnya bagi masyarakat, sedangkan universitas memberikan dukungan, pelatihan dan penghargaan terhadap suksesnya upaya ini. • Penerbitan jurnal-jurnal program studi. Meningkatkan mutu jurnal Alwasath degan terakreditasi pada Sinta • Kemitraan dengan institusi dalam dan luar negeri. Menjalin kerja sama dengan instansi - instansi yang lain baik pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Daya Dukung Sumberdaya dan Kelembagaan • Penyusunan struktur organisasi, tata kerja, dan tata keuangan. Fakulktas dan Universitas perlu secepatnya untuk mereview dan menyusun ulang struktur organisasi, tata kerja dan tata keuangan serta prosedur- prosedur terkait sesuai standar agar tata kelola Universitas secara keseluruhan berjalan semakin baik. • Penataan sistem informasi sumber daya yang akurat, komprehensif dan terintegrasi, baik yang terkait dengan SDM, fasilitas maupun data akademik. • Daya dukung sarana dan prasarana pendidikan. Fakultas dan Universitas perlu meningkat sarana dan prasarana pendukung pembelajaran dan penelitian yang berkualitas untuk menarik minat mahasiswa, dosen dan mitra, terutama dalam rangka memenuhi standar nasional. • Peningkatan kualitas dan kapasitas internal sumberdaya dan kelembagaan. Fakultas dan Universitas dan semua unit perlu memaksimalkan pemanfaatan aset untuk program pendidikan dan meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia untuk mengatasi tantangan perbaikan mutu pendidikan dan produktivitas riset dan pengabdian. • Promosi dan peningkatan budaya mutu dan budaya akademik di lingkungan universitas.