Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang hukum keluarga Islam atau Akhwal Syakhsiyyah melalui pendalaman sumber-sumber referensi yang memadai.
Melakukan pengkajian terhadap isu-isu aktual berkaiatan dengan penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Menyiapkan lulusan yang berdaya saing dan siap menjalankan tugas secara profesional berkaitan dengan bidang hukum keluarga Islam.
Melaksanakan penelitian yang berbasis pada pengembangan hukum keluarga Islam untuk dapat diterapkan dalam kontek keindonesiaan seuai dengan perkembangan masyarakat modern.
Melakukan pengabdian kepada masyarakat di kawasan Jabodetabek dalam rangka mewujudkan tatanan masyarakat yang ideal melalui perencanaan dan penataan keluarga yang ideal.