Satuan Pengawas Internal Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (SPI UNUSIA) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola universitas yang lebih profesional, independen, transparan, kredibel, serta taat pada peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku guna mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam good university governance sebagai wujud kontribusi terhadap pendidikan nasional yang semakin berkualitas dan sebagai langkah dalam menjadi universitas yang tidak hanya unggul dari sisi kualitas akademik, namun juga dari sisi nonakademik.
Penerbitan SK Rektor Nomor 017 Tahun 2021 pada Januari 2021 menjadi awal terbentuknya SPI UNUSIA. Dalam rangka mencapai kualitas tata kelola universitas yang lebih baik, SPI UNUSIA menjalankan fungsi yang bukan hanya sebagai pemeriksa (watchdog) di bidang nonakademik di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, namun juga memberikan arahan perbaikan (consultant), menjembatani antarunit dalam rangka perbaikan (catalyst), serta mendorong untuk terus meningkatkan mutu (quality improvement).
“Menjadi Lembaga yang Profesional, Independen, Transparan, Kredibel, dan Berintegritas Demi Mewujudkan Good University Governance untuk Meningkatkan Kualitas dan Tata Kelola Universitas.”