Rektor Unusia Dorong Regulasi Penyiaran yang Lindungi Publik tanpa Membungkam Kreator

Rektor Unusia Dorong Regulasi Penyiaran yang Lindungi Publik tanpa Membungkam Kreator

News • 5 min read

Rektor Unusia Dorong Regulasi Penyiaran yang Lindungi Publik tanpa Membungkam Kreator

Author avatar

Humas Unusia

Content Writer

Rektor Unusia Dorong Regulasi Penyiaran yang Lindungi Publik tanpa Membungkam Kreator

Jakarta — Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Dr. Fariz Alnizar, menyoroti pentingnya penyusunan regulasi penyiaran yang mampu menjaga kualitas konten tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta bertajuk “Bebas Namun Terbatas: Menjaga Kualitas dan Etika Konten di Era Streaming & Media Sosial” di Aula PWNU DKI Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam forum tersebut, Fariz memaparkan materi berjudul Catatan dan Rekomendasi Akademik atas RUU Penyiaran. Ia menekankan bahwa perkembangan media digital menuntut pendekatan pengawasan yang lebih proporsional, terutama dalam membedakan karakteristik penyiaran berbasis frekuensi publik, layanan over-the-top (OTT), dan konten yang dibuat pengguna atau user-generated content (UGC). Menurut catatannya, penyamaan ketiganya dalam satu kerangka regulasi berisiko membuat aturan tidak tepat sasaran, termasuk ketika kreator individu diperlakukan layaknya lembaga penyiaran televisi.

Fariz juga menggarisbawahi bahwa kualitas konten tidak cukup diukur berdasarkan kepatuhan terhadap pedoman dan standar penyiaran. Aspek lain, seperti manfaat bagi masyarakat, tingkat kepercayaan publik, relevansi, dampak sosial, serta perilaku audiens, perlu menjadi bagian dari penilaian. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga pada kontribusi konten terhadap kebutuhan dan kepentingan publik.

Selain persoalan pengukuran kualitas, Fariz mengingatkan risiko pengawasan berlebih akibat penggunaan istilah regulasi yang lentur tanpa kriteria yang jelas. Ia menilai, ketidakjelasan batasan dan ketiadaan mekanisme keberatan yang memadai dapat membuka ruang penafsiran sepihak yang berpotensi membatasi kreativitas, satire, maupun kritik sosial. Di sisi lain, terdapat ketimpangan kewajiban antara televisi dan radio yang tunduk pada berbagai ketentuan penyiaran dengan platform digital yang menjangkau audiens serupa.

Sebagai rekomendasi, Fariz mendorong agar pengaturan media disusun berdasarkan fungsi dan tingkat risiko masing-masing layanan. Standar perlindungan publik, seperti klasifikasi usia dan pelabelan iklan, dapat diterapkan secara lebih merata, sementara ketentuan teknis disesuaikan dengan karakteristik medianya. Ia juga mengusulkan pengukuran kualitas siaran melalui riset dan survei audiens, termasuk kolaborasi antara KPID dan perguruan tinggi, serta penguatan literasi digital yang melibatkan keluarga, sekolah, pesantren, organisasi kemasyarakatan, kreator, dan industri media.

Menurut Fariz, penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan akuntabilitas lembaga pengawas. Transparansi penanganan aduan, batas waktu tindak lanjut, saluran keberatan bagi kreator, serta peningkatan kapasitas pengawas dalam memahami ekosistem digital menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Ia merangkum gagasan itu dalam materi presentasinya melalui penekanan,

“Regulasi yang baik tidak membungkam, tidak pula membiarkan; ia menimbang, melibatkan, dan bertanggung jawab.”

Pandangan yang disampaikan Rektor Unusia dalam FGD tersebut menempatkan kebebasan berekspresi, perlindungan publik, dan tanggung jawab dalam satu kerangka pembahasan. Melalui keterlibatan akademisi dalam dialog mengenai RUU Penyiaran, perguruan tinggi turut berkontribusi dalam mendorong kebijakan media yang berimbang, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta responsif terhadap perkembangan teknologi digital.