Unusia dan Bawaslu DKI Jakarta Gelar Diskusi Buku tentang Demokrasi Berkeadilan

Unusia dan Bawaslu DKI Jakarta Gelar Diskusi Buku tentang Demokrasi Berkeadilan

News • 5 min read

Unusia dan Bawaslu DKI Jakarta Gelar Diskusi Buku tentang Demokrasi Berkeadilan

Author avatar

Humas Unusia

Content Writer

Unusia dan Bawaslu DKI Jakarta Gelar Diskusi Buku tentang Demokrasi Berkeadilan

Jakarta – Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar Konsolidasi Demokrasi dan Diskusi Buku bertajuk Demokrasi Berkeadilan: Hak Politik dan Penegakan Hukum Pemilu, Rabu (4/11), di Aula Jakoeb Oetama Unusia, Jakarta.

Kegiatan ini menghadirkan Burhanuddin selaku penulis buku, H. Gugun Gumilar, M.A., Ph.D. sebagai _keynote speaker_, serta Setya Indra Arifin, S.H., M.H., Kaprodi Ilmu Hukum Unusia, yang memberikan sambutan. Diskusi turut menghadirkan Dr. (Can) Erfandi, S.H., M.H. dan Dr. Amsar A. Dulmanan, M.Si. sebagai penanggap buku.

Dalam sambutannya, Setya Indra berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta.

“Saya berharap kegiatan diskusi dan acara ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta. Semoga melalui forum ini, kita tidak hanya mendapatkan tambahan wawasan dan pengetahuan, tetapi juga memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai demokrasi, hak politik, dan penegakan hukum pemilu,” ujarnya.

Buku karya Burhanuddin mengulas tujuh bab yang membahas hubungan negara hukum, demokrasi, dan hak politik warga negara hingga berbagai persoalan dalam sistem hukum pemilu Indonesia. Pembahasannya mencakup konsep keadilan pemilu (_electoral justice_), pembuktian dan penyelesaian sengketa, serta persoalan pembatasan hak politik. Salah satu pembahasan yang diangkat adalah polemik larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memperlihatkan persoalan keseimbangan antara integritas pemilu dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam rekomendasinya, Burhanuddin menekankan bahwa pembatasan hak politik harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui undang-undang. Peraturan pelaksana seperti PKPU tidak seharusnya membentuk pembatasan baru terhadap hak konstitusional tanpa delegasi yang tegas dari undang-undang. Pembahasan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018, yang menjadi salah satu landasan dalam melihat batas kewenangan peraturan pelaksana pemilu. Selain itu, penguatan keadilan pemilu perlu didukung peningkatan kualitas regulasi, kapasitas penyelenggara, pendidikan hukum, dan literasi demokrasi masyarakat.

Persoalan hak politik juga berkaitan dengan kesempatan seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk kelompok penyandang disabilitas. Dalam materi yang disampaikan Dr. (Can) Erfandi, isu tersebut menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pemilu yang inklusif. Setiap warga negara perlu memiliki kesempatan yang setara untuk memilih dan dipilih, memperoleh informasi yang aksesibel, serta terlibat dalam seluruh tahapan pemilu tanpa diskriminasi.

Erfandi juga menyoroti bahwa hambatan partisipasi politik penyandang disabilitas tidak semata-mata terletak pada individu, tetapi juga pada sistem penyelenggaraan pemilu yang belum sepenuhnya aksesibel. Ketersediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas, informasi yang mudah dipahami, pendampingan yang tepat, serta jaminan kerahasiaan suara menjadi bagian penting dalam memastikan hak politik dapat digunakan secara nyata. Sebagaimana ditekankan dalam materi presentasinya, “Aksesibilitas bukan sekadar bentuk kemurahan hati, melainkan syarat penting untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan.”

Diskusi buku ini memperlihatkan bahwa pembahasan demokrasi tidak hanya berhenti pada mekanisme penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum dan kebijakan mampu menjamin hak setiap warga negara. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, dan penyelenggara pemilu dalam forum ini membuka ruang pertukaran gagasan mengenai perlindungan hak politik, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Bersama Bawaslu DKI Jakarta, Unusia terus mendorong peran perguruan tinggi sebagai ruang pengembangan pengetahuan, dialog kritis, dan pertukaran gagasan dalam menjawab persoalan kebangsaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi Unusia dalam memperkuat literasi demokrasi serta mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi yang inklusif, adil, dan menjunjung tinggi hak setiap warga negara.