Search

Shopping cart

Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu Internal (LPPMI)

Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Profil singkat

Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu Internal Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (LPPMI UNUSIA) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk melalui restrukturisasi peleburan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) terkait bidang akademik dan Satuan Pengawas Internal (SPI) terkait bidang nonakademik di lingkungan Unusia. Penerbitan SK Rektor Nomor 044 Tahun 2023 pada April 2023 menjadi awal terbentuknya LPPMI UNUSIA. LPPMI dibentuk guna meningkatkan mutu tata kelola universitas yang lebih profesional, independen, objektif, kredibel, berkolaborasi, berintegritas, serta taat pada peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku guna mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam good university governance sebagai wujud kontribusi terhadap pendidikan nasional yang semakin berkualitas dan sebagai langkah dalam menjadi universitas yang tidak hanya unggul dari sisi kualitas akademik, namun juga dari sisi nonakademik.

Visi

“Menjadi Unit Kerja yang Profesional, Independen, Kredibel, Objektif, Berintegritas, dan Berkolaborasi Guna Mewujudkan Good University Governance dalam Meningkatkan Mutu dan Tata Kelola Universitas 2025.”

Misi

  • 1. Membantu pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dalam mewujudkan Good University Governance melalui pengawasan dan penjaminan mutu bidang akademik dan nonakademik.
  • 2. Memastikan pelaksanaan sistem mutu dan tata kelola yang mengandung prinsip profesional, independen, kredibel, objektif, berintegritas, dan meningkatkan budaya kolaborasi.
  • 3. Membantu pimpinan dalam menyusun peta risiko (manajemen risiko) bidang akademik dan nonakademik guna perbaikan berkelanjutan.
  • 4. Melakukan pengawasan tata kelola bidang pengelolaan keuangan (perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban), pengelolaan perencanaan dan sarana prasarana, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan kemahasiswaan, serta kerja sama.
  • 5. Melakukan reviu, evaluasi, pemantauan, dan bentuk pengawasan lainnya atas kegiatan objek pengawasan dan pemeriksaan kinerja akademik dan nonakademik universitas.
  • 6. Memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka meningkatkan mutu dan tata kelola serta kinerja akademik dan nonakademik universitas.
  • 7. Menjamin dan mendampingi proses sistem penjaminan mutu akademik dan nonakademik melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) satu kali dalam satu tahun akademik.
  • 8. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas personel LPPMI UNUSIA.
  • 9. Melakukan kerja sama dan kolaborasi dengan lembaga terkait yang berasal dari perguruan tinggi lain ataupun lembaga lain yang terkait guna inovasi dan meningkatkan kinerja LPPMI UNUSIA serta mutu UNUSIA secara keseluruhan.

Email LPPMI UNUSIA: lppmiunusia@unusia.ac.id

Kedudukan LPPMI UNUSIA

LPPMI UNUSIA memiliki kedudukan di bawah Rektor dan memiliki tanggung jawab langsung serta menyampaikan laporan hasil pengawasan dan penjaminan mutu internal kepada Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Struktur LPPMI UNUSIA

Rektor selaku pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia membentuk Lembaga Pengawasan dan Penjaminan Mutu Internal (LPPMI) yang menaungi bidang akademik dan nonakademik di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. LPPMI UNUSIA terdiri dari ketua, staf, kepala bidang akademik beserta unit penjaminan mutu (UPM), kepala bidang nonakademik beserta auditor nonakademik.

Ririn Fatma Nanda, M.TP
UPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Arifin A. Abd. Karim, M.M.S.I
UPM Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer
Siti Mutia Anindita, M.Psi., Psikolog
UPM Fakultas Ilmu Sosial
Sari Febriani, M.Hum
UPM Fakultas Islam Nusantara
Sigit Nurhadi Nugraha, M.H
UPM Fakultas Hukum
M. Abd. Rahman, MA.Hum
UPM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Pilih prodi terbaikmu, daftar sekarang!