Jakarta - Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Pesantren yang Bersyarat” sebagai bagian dari upaya memperluas ruang dialog akademik dan publik mengenai masa depan kebijakan pesantren di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, perwakilan pemerintah, pengasuh pesantren, serta anggota legislatif untuk mendiskusikan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya terkait aspek pendanaan.
Diskusi ini dilaksanakan dalam konteks pengawalan perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut diajukan oleh mahasiswa UNUSIA, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, yang mengajukan pengujian terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren karena dinilai belum memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab negara dalam pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Pelaksana Tugas Rektor Unusia, dr. Syahrizal Syarif, dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya UU Pesantren merupakan tonggak penting dalam sejarah pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta pusat pengembangan peradaban Islam di Indonesia. Namun demikian, menurutnya, sebuah undang-undang tidak berhenti pada proses pengesahan semata, melainkan harus terus dievaluasi agar mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat yang diaturnya.
“Apabila masih terdapat aspek yang belum memenuhi rasa keadilan, maka ruang-ruang konstitusional harus digunakan untuk menyempurnakannya. Diskusi ini menjadi bagian dari ikhtiar akademik untuk memperdalam substansi dan masa depan pengaturan pesantren di Indonesia,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi adalah ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren yang menyatakan bahwa bantuan pendanaan pesantren diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Menurut kuasa hukum pemohon, Alif Restu Ahmad, frasa tersebut menimbulkan ruang tafsir yang luas sehingga tidak memberikan kepastian mengenai jaminan pembiayaan pendidikan pesantren.
Para peserta diskusi menilai bahwa pesantren telah berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa, pendidikan karakter, penguatan moderasi beragama, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengakuan hukum yang diberikan negara perlu diikuti dengan kebijakan pendanaan yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanul Haq, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perjuangan melahirkan UU Pesantren tidaklah mudah karena menghadapi berbagai dinamika politik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan penting terhadap peran historis pesantren dalam kehidupan bangsa. Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi undang-undang tersebut berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren.
Sementara itu, Ketua PWNU DKI Jakarta sekaligus Pengasuh Pesantren Ziyadatul Mubtadin, KH Lutfi Hakim, menekankan bahwa pesantren tidak sedang meminta kemurahan hati negara, melainkan mengharapkan keadilan kebijakan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, guna memastikan keberlangsungan dukungan terhadap pesantren.
Dari pihak pemerintah, perwakilan Kementerian Agama, Mahrus El Mawa, menjelaskan bahwa pemerintah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan tata kelola fiskal negara. Ia mengakui bahwa dukungan pendanaan selama ini sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara yang bersifat dinamis.
Adapun akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Phil Zacky Khairul Umam, mengingatkan bahwa perjuangan memperkuat posisi pesantren perlu dibangun melalui koalisi yang lebih luas dan melibatkan berbagai organisasi keagamaan serta lembaga pendidikan Islam agar memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam proses perumusan kebijakan publik.
Melalui diskusi ini, para narasumber dan peserta sepakat bahwa pengakuan terhadap pesantren tidak boleh berhenti pada aspek simbolik dan normatif. Kejelasan kebijakan pendanaan menjadi bagian penting untuk memastikan keberlanjutan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa dukungan regulasi dan pendanaan yang memadai, kontribusi strategis pesantren bagi pembangunan bangsa berpotensi menghadapi berbagai hambatan administratif maupun finansial.
Panitia berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem kebijakan pesantren yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan amanat konstitusi.