Search

Dosen Hukum Unusia Kaji Pasal Zina dalam KUHP Baru, Soroti Ketegangan Nilai dan Struktur Hukum

Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kerap diposisikan sebagai bagian dari upaya dekolonisasi hukum di Indonesia. Namun, kajian terbaru dari Fira Mubayyinah, dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), menunjukkan bahwa proses tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.

Dalam jurnal ilmiah berjudul “Legal Pluralism, Epistemic Tensions, and the Reformulation of the Adultery Offense in Indonesia’s New Penal Code” yang terbit di Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi Volume VIII Issue 2 Tahun 2025, Fira Mubayyinah bersama tim peneliti mengkaji reformulasi delik zina sebagai salah satu titik krusial dalam pembaruan KUHP.

Penelitian ini berangkat dari dorongan politik hukum untuk melepaskan diri dari warisan kolonial Belanda sekaligus membangun sistem hukum nasional yang mengakomodasi nilai adat dan agama. Namun dalam praktiknya, Fira menilai struktur dasar hukum yang digunakan belum sepenuhnya berubah.

“Secara retoris reformasi ini disebut sebagai dekolonisasi, tetapi struktur dasar hukumnya masih bertumpu pada positivisme Eropa kontinental,” ujarnya.

Hal tersebut terlihat dalam perubahan pengaturan delik zina. Jika dalam KUHP lama zina dibatasi pada perselingkuhan dalam perkawinan dan merupakan delik aduan absolut, maka dalam KUHP baru definisinya diperluas menjadi seluruh hubungan seksual di luar perkawinan yang sah.

Meski definisinya meluas, mekanisme penegakannya tetap menggunakan delik aduan terbatas. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak tertentu seperti suami atau istri, orang tua, maupun anak. Kondisi ini menunjukkan adanya upaya negara untuk tetap membatasi intervensi dalam ranah privat, di tengah perluasan peran dalam mengatur moralitas warga.

Perubahan tersebut, menurut Fira, tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas.

“Perluasan delik zina ini menyentuh isu moralitas, agama, tubuh, dan batas antara ruang publik dan privat,” jelasnya.

Lebih lanjut, penelitian menemukan bahwa perluasan yang terjadi baru sebatas pada aspek substantif atau kriminalisasi, sementara sistem pembuktian dan cara kerja hukum masih mewarisi tradisi kolonial. Hal ini memunculkan ketegangan epistemik, yakni konflik antara masuknya nilai-nilai moral berbasis adat dan agama dengan dominasi kerangka hukum yang tetap positivistik.

Dalam konteks tersebut, nilai lokal dinilai belum sepenuhnya mengubah cara kerja hukum, melainkan masih ditempatkan dalam struktur lama. Akibatnya, dekolonisasi hukum yang berlangsung cenderung bersifat simbolik dan belum menyentuh fondasi epistemologi hukum pidana itu sendiri.

Ke depan, reformasi hukum pidana dinilai perlu dilakukan secara lebih kontekstual dan tidak berhenti pada perubahan normatif semata.

“Pelaksanaan reformasi hukum ke depan harus dilakukan secara kontekstual dan koheren, melalui evaluasi kritis dalam setiap proses legislasi. Integrasi nilai adat dan agama tidak boleh simbolik, tetapi harus diikuti penyesuaian epistemik dan instruksional hukum pidana, serta perluasan partisipasi publik,” ujar Fira.

Kajian ini menunjukkan kontribusi akademisi Unusia dalam mengawal dinamika reformasi hukum nasional secara kritis, sekaligus memperkaya diskursus mengenai relasi antara hukum negara, agama, dan adat dalam masyarakat Indonesia yang plural.