Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai upaya penguatan pendampingan akademik dan nonakademik bagi mahasiswa penerima beasiswa. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Unusia dan diikuti oleh mahasiswa penerima KIP Fakultas Hukum.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unusia, Muhammad Afifi, yang menegaskan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi mahasiswa penerima KIP. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa beasiswa KIP tidak hanya dimaknai sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai amanah yang harus diiringi dengan tanggung jawab akademik, etika, dan integritas sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.
Selanjutnya, materi dari bidang Hubungan Masyarakat disampaikan oleh Putri Annisa, yang membahas penguatan karakter, etika komunikasi, serta peran mahasiswa sebagai representasi citra institusi di ruang publik, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Sesi berikutnya diisi oleh Muhammad Aras Prabowo, yang menyampaikan materi literasi keuangan dengan fokus pada bahaya judi online. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa praktik judi online tidak hanya bertentangan dengan nilai moral dan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi ekonomi, psikologis, serta masa depan mahasiswa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fakultas Hukum Unusia berharap mahasiswa penerima KIP memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tanggung jawab sebagai penerima beasiswa, mampu mengelola keuangan secara bijak, serta menjaga integritas diri sebagai calon sarjana hukum yang berkarakter dan berdaya saing.
Penulis: Anwariah Salsabila