Search

Ilmu Hukum Unusia Gelar Diskusi Publik Soal Tantangan Demokrasi di Era Digital

Jakarta — Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menggelar diskusi publik bertajuk “Urgensi Kebijakan Satu Orang Satu Akun” sebagai respons atas semakin kompleksnya persoalan demokrasi di era digital. Wacana one person one account sebagai bentuk kontrol ruang digital dinilai berkaitan erat dengan maraknya hoaks, buzzer politik, serta manipulasi opini publik melalui akun palsu (7/2). 

Diskusi yang menghadirkan Dr. Muhammad Afifi, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Unusia) sebagai narasumber pertama dan Abdul Haris Nepe, S.H. (LBH PB PMII) sebagai narasumber kedua ini menegaskan bahwa persoalan utama demokrasi digital bukan semata pada banyaknya akun, melainkan pada penyalahgunaan ruang digital yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan politik maupun ekonomi tertentu.

Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Afifi menyampaikan bahwa wacana kebijakan satu orang satu akun dapat dipandang sebagai upaya negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan ruang digital. Di sisi lain, Abdul Haris Nepe menilai wacana tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan, bahkan membuka ruang kontrol negara terhadap suara masyarakat, mengingat dalam banyak kasus global, gelombang perubahan sosial kerap berawal dari ruang digital.

Para pemateri juga menekankan bahwa praktik penyebaran hoaks, manipulasi informasi, serta persekongkolan jahat pada dasarnya telah memiliki dasar hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan mekanisme penegakan melalui KUHAP. Oleh karena itu, muncul pandangan kritis bahwa dorongan kebijakan satu orang satu akun lebih mencerminkan lemahnya penegakan hukum, bukan karena kekosongan norma. Negara dinilai belum maksimal menindak aktor yang memiliki kuasa dan modal, sementara masyarakat justru berpotensi menjadi objek kontrol.

Diskusi turut menyoroti potensi risiko kebijakan tersebut terhadap kebebasan berekspresi dan hak privasi warga negara. Pemusatan identitas digital dikhawatirkan membuka ruang pengawasan berlebihan dan menggeser fungsi hukum dari pelindung demokrasi menjadi alat pengendalian sosial. Dalam konteks ini, peserta diskusi menilai bahwa kontrol yang dibutuhkan bukan pembatasan identitas, melainkan penegakan hukum yang adil, transparansi platform digital, serta akuntabilitas dalam pengelolaan ruang publik digital.

Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Unusia, Ishaq Abdullah Rumaquway, menegaskan bahwa diskusi ini tidak berhenti sebagai forum akademik semata.

“Diskusi ini tidak boleh berhenti hanya di ruang forum ini. Lebih dari itu, hasil pemikiran, kritik, dan rekomendasi yang lahir dari diskusi hari ini akan kami himpun dan sampaikan kepada Komisi I DPR RI serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan ke depan. Mengingat wacana kebijakan satu orang satu akun masih menuai pro dan kontra, maka penting bagi pembuat kebijakan membuka ruang partisipasi publik dan mendengar masukan dari akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil,” ujarnya.

Sebagai penutup, diskusi menyimpulkan bahwa kualitas demokrasi digital tidak ditentukan oleh penyeragaman akun, melainkan oleh konsistensi penegakan hukum yang adil serta keberpihakan pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pendekatan yang lebih substansial dinilai diperlukan agar ruang digital tetap menjadi ruang partisipasi publik yang bebas, adil, dan bertanggung jawab.