Search

Kaji Perceraian di Masa Pandemi, Rina Septiani Gondol Doktor Hukum Keluarga Islam

Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Rina Septiani, resmi meraih gelar doktor setelah menjalani sidang terbuka promosi doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sidang promosi doktor tersebut dilaksanakan di Auditorium Prof. Dr. Suwito, Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Dalam sidang tersebut, Rina dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan tercatat sebagai doktor ke-1669 di lingkungan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta.

Rina Septiani yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam Unusia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Keluarga, Pandemi, dan Hukum: Analisis Sosiologis Putusan Perceraian Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, dan Bandung (2019–2021)”.

Dalam proses akademiknya, Rina dibimbing oleh Prof. Dr. Didin Saepudin, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, dan Prof. Dr. Asmawi, M.Ag. Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Didin Saepudin, MA, Prof. Dr. JM Muslimin, MA, Prof. Dr. Asmawi, M.Ag, Dr. Dzuriyatun Toyibah, MA, Dr. Mesraini, M.Ag, serta Dr. Rosdiana, MA.

Rina menjelaskan, keputusannya melanjutkan studi doktor dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memperdalam keilmuan, khususnya di bidang hukum keluarga Islam. Ia juga ingin memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu serta praktik hukum keluarga di Indonesia. Sebagai akademisi, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan kualitas diri agar dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi mahasiswa.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa disertasinya menyoroti fenomena perceraian pada masa pandemi di Jawa Barat dari perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pandemi bukan menjadi penyebab utama perceraian, melainkan berperan sebagai katalis yang mempercepat munculnya konflik dalam rumah tangga, seperti persoalan ekonomi, relasi kuasa dalam keluarga, perbedaan nilai kultural, hingga dinamika pasca perceraian.

Selain itu, penelitian tersebut juga menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum yang ideal dengan praktik di lapangan, khususnya dalam proses mediasi yang belum berjalan optimal. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara pendekatan hukum dan pendekatan sosial agar penyelesaian perkara keluarga dapat lebih substantif dan berkeadilan.

Keberhasilan ini menjadi capaian penting, tidak hanya bagi Rina secara pribadi, tetapi juga bagi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, khususnya Fakultas Hukum, dalam memperkuat kualitas akademik dan kontribusi keilmuan di bidang hukum keluarga Islam.