Jakarta – Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada Jumat (27/2/2026).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra tersebut membahas pengujian Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam persidangan, Muh Adam Arrofiu Arfah menyampaikan bahwa frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam pasal tersebut berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan bagi pesantren. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Adam menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan negara selama ini terdiri atas biaya operasional pendidikan dan dana abadi pendidikan. Dana abadi, menurutnya, lebih berorientasi pada pengembangan jangka panjang seperti beasiswa, riset, dan peningkatan kompetensi, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pembiayaan operasional pesantren.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujar Adam dalam persidangan.
Para pemohon berpendapat bahwa persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan kemampuan keuangan negara, melainkan pada desain norma dan prioritas distribusi anggaran yang belum menempatkan pesantren sebagai penerima jaminan pendanaan yang setara dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan sejumlah masukan terkait penyusunan argumentasi permohonan. Ia meminta para pemohon memperjelas hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami serta memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Ridwan juga menyoroti perlunya penjelasan lebih rinci mengenai posisi pesantren nonformal yang menjadi fokus argumentasi para pemohon agar Mahkamah dapat menilai secara komprehensif dampak norma yang diuji terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut harus disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat pada 12 Maret 2026.
Partisipasi Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq dalam pengujian undang-undang ini menjadi wujud kontribusi mahasiswa Unusia dalam mengawal kebijakan publik dan memperjuangkan penguatan posisi pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.