Search

Peredaran Kitab Minhajut Thalibin di Kawasan Nusantara

Fakultas Islam Nusantara UNUSIA Jakarta pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 mendatang akan menggelar kuliah umum bertajuk “Sirkulasi Teks dalam Tradisi Intelektualisme Islam Nusantara”.  Topik ini dipilih berdasarkan riset-riset yang sudah dan sedang dilakukan oleh Dr. Mahmood Kooria yang akan menjadi narasumber dalam kuliah ini. 

Dr. Mahmood Kooria, sejarawan dari Leiden University Belanda dan Ashoka University India ini telah menulis disertasi tentang peredaran teks kitab Fikih Syafi’i di kawasan Samudera India dengan fokus utama pada “keluarga” kitab Minhāj ath-Ṭālibīn. Sebuah kitab fikih yang ditulis oleh Abu Zakariyya ibn Syaraf al-Huzami an-Nawawī asy-Syāfi’ī (1277-1233 H/ 631-676 M) yang lebih dikenal dengan nama Imam An-Nawawī. Keluarga kitab ini seperti al-Mahalli, Fath al-Wahhab, dan lain sebagainya sejak abad 17 sudah mulai digunakan baik secara tekstual maupun intelektual di kalangan umat Islam Nusantara. Hingga kini, kitab-kitab tersebut masih terus diajarkan di hampir seluruh Pondok Pesantren di Indonesia untuk level “atas”, terutama bagi santri di tingkat Aliyah dan Ma’had Aly.  

Disertasi Kooria yang pada tahun 2022 telah diterbitkan menjadi buku oleh penerbit Cambridge University ini menarik untuk didiskusikan. Kooria dengan sangat baik menjelaskan bagaimana sebuah kitab fikih yang ditulis pada abad ke-13 di sebuah daerah di Damaskus Syiria, beredar melintasi ruang dan waktu yang panjang (longue duree). Ia mengitari laut Mediterania, ke Hijaz, Mesir, India, hingga Nusantara melalui jalur maritim. Peredaran teks-teks keislaman di kawasan pesisir ditengarai oleh sejumlah sejarawan seperti Sebastian Prange dan Ronit Ricci dibawa bersama kapal-kapal dagang yang melintasi kawasan India, Nusantara, dan Tiongkok.  

Sisi lain yang menarik untuk didiskusikan dari buku Kooria adalah siapa dan bagaimana peran para sarjana Islam, dalam hal ini para fuqaha, menggeliatkan tradisi intelektualisme Islam secara diskursif sekaligus terlibat dalam proses peredaran keluarga kitab Minhāj, mengapa genealogi teks/kitab tertentu, dalam hal ini Minhāj karya an-Nawāwī bisa begitu dominan bagi para ahli fikih (di kawasan Samudera India) dalam menjawab persoalan-persoalan keseharian umat Islam? Bagaimana mazhab Syāfi’ī bisa menyebar ke seluruh penjuru daratan Samudera India dan dataran laut Mediterania dan menjadi praktik hukum standar di masa pramodern?  Dan bagaimana proses pembentukan hukum yang lengkap di sebuah kawasan -yang kerap disebut- “pinggiran” (peripheral)?

Untuk mengikuti diskusi seputar pertanyaan-pertanyaan di atas, mari kita ikuti acara ini secara luring di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta atau secara daring di zoom dengan Meeting ID: 814 7619 3621 dan Passcode: 657546. 

Dr. Mahmood Kooria

Leiden University, Belanda

https://www.google.com/search?gs_ssp=eJzj4tVP1zc0zDAvSs9ITk83YPTiy03MyM3PT1HIzs8vykwEAJvMCmM&q=mahmood+kooria&oq=mahmood+&aqs=chrome.3.69i57j46i512j0i512j46i512j0i512l5.4421j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8