Jakarta - Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unusia menggelar kuliah tamu bertajuk “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” pada Rabu, 7 Mei 2026 pukul 13.30 WIB di Aula Jakoeb Oetama, Unusia Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan Kartina Tusni Nugraheni, S.H., M.H. sebagai narasumber dan di moderatori oleh Hasan Muaziz, Dosen Program Studi Ilmu Hukum. Agenda tersebut turut diikuti oleh mahasiswa-mahasiswa Ilmu Hukum Unusia.
Dalam pemaparannya, Kartina Tusni Nugraheni membahas berbagai bentuk pelanggaran dalam persaingan usaha, khususnya praktik persekongkolan tender yang kerap terjadi dalam dunia bisnis dan konstruksi. Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak lagi berorientasi pada kualitas terbaik dan harga paling efisien, melainkan pada kesepakatan antar pelaku usaha untuk menentukan pemenang tender dan pembagian keuntungan.
Ia mencontohkan berbagai modus yang dilakukan pelaku usaha, seperti pengaturan dokumen tender agar memenangkan pihak tertentu, kesepakatan harga antar kontraktor, hingga praktik pembagian keuntungan setelah proyek dimenangkan. Dalam beberapa kasus, praktik tersebut juga dilakukan melalui perusahaan cangkang atau perusahaan yang berganti nama untuk menghindari pengawasan.
Kartina turut menyoroti dampak persaingan usaha tidak sehat terhadap masyarakat luas. Menurutnya, tindakan seperti pengurangan kualitas material proyek demi keuntungan tertentu dapat merugikan konsumen dan menurunkan kualitas layanan publik. Ia menegaskan bahwa dalam hukum persaingan usaha terdapat praktik yang secara langsung dilarang karena sifatnya yang ilegal, tanpa perlu terlebih dahulu melihat dampak ekonominya.
Selain itu, ia juga menjelaskan perbedaan pendekatan dalam penilaian pelanggaran persaingan usaha, yakni antara tindakan yang langsung dianggap melanggar hukum dan pendekatan yang mempertimbangkan dampak ekonomi maupun manfaat bagi masyarakat.
Melalui kuliah tamu ini, mahasiswa Ilmu Hukum Unusia diajak memahami bagaimana hukum persaingan usaha diterapkan dalam praktik nyata, termasuk berbagai tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha di Indonesia.