Jakarta — Penelitian yang dilakukan oleh dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta mengungkap masih lemahnya penerapan kurikulum pendidikan inklusif di madrasah, khususnya dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Temuan tersebut tertuang dalam artikel ilmiah berjudul “Model of Inclusive Education Curriculum in Islamic Education Institutions: A Case Study in Banten Province, Indonesia”.
Penelitian ini ditulis oleh Elis Lisyawati, Nur Setyaningrum, dan Sumarni, yang berafiliasi dengan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Artikel tersebut dipublikasikan dalam Jurnal Pendidikan Agama Islam Vol. 19, No. 2, Desember 2022 (ISSN: 1829-5746 | E-ISSN: 2502-2075).
Dalam kajiannya, para peneliti menyoroti praktik pendidikan inklusif di madrasah yang seharusnya menjamin hak belajar setiap anak, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), di lingkungan sekolah reguler. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan madrasah dalam menjalankan pendidikan inklusif masih terbatas.
Penelitian ini menemukan bahwa sebagian besar madrasah menerapkan model duplikasi kurikulum, yakni menggunakan kurikulum yang sama persis antara siswa reguler dan siswa berkebutuhan khusus. Akibatnya, tidak ditemukan penyesuaian tujuan pembelajaran, materi ajar, maupun sistem penilaian yang secara khusus dirancang untuk ABK. Penyesuaian yang dilakukan pun hanya sebatas pada strategi pembelajaran di kelas dan masih sangat minim.
Padahal, menurut peneliti, kurikulum pendidikan inklusif seharusnya bersifat fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan peserta didik. Model kurikulum inklusif ideal mencakup beberapa pendekatan, seperti modifikasi materi pembelajaran, substitusi tujuan belajar dengan capaian yang setara, penghilangan (omission) materi yang tidak memungkinkan dikuasai, serta eskalasi target pembelajaran bagi siswa berbakat.
Lebih lanjut, penelitian ini menegaskan bahwa pendidikan inklusif tidak cukup hanya dengan menerima ABK di ruang kelas reguler. Madrasah perlu menyiapkan sistem pendukung yang komprehensif, mulai dari guru yang memiliki kompetensi dalam menangani ABK, kurikulum yang fleksibel, dukungan aktif dari orang tua, hingga regulasi teknis yang jelas dan operasional.
Melalui temuan ini, para peneliti berharap madrasah dan pemangku kebijakan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif, sebagaimana ditegaskan dalam penelitian ini, adalah komitmen untuk menghadirkan pembelajaran yang adil dan menghargai keberagaman kemampuan setiap anak.
Penulis: Anwariah Salsabila