Search

Sinergi Akademik Unusia dan UIN Salatiga: Perkuat Pemahaman Akad Bagi Hasil dalam Sistem Perbankan Syariah

Jakarta — Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) terus memperluas kolaborasi akademik lintas perguruan tinggi melalui kegiatan Guest Lecture bersama Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Kegiatan bertajuk “Implementasi Akad Bagi Hasil di Bank Syariah” ini diselenggarakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen dari kedua kampus.

Kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan penelitian, serta menjadi wujud nyata sinergi antara Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga dan Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unusia.

Acara dibuka oleh Endang Sriani, M.H., selaku Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik ekonomi syariah.

“Mahasiswa perlu dibiasakan belajar dari berbagai sumber dan perspektif. Melalui kolaborasi seperti ini, pendidikan, penelitian, dan pengabdian dapat dikembangkan secara beriringan dan saling memperkuat,” ujarnya.

Sesi inti diisi oleh Asyiroch Yulia Agustina, M.E., Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEB Unusia. Dalam paparannya, ia membahas Implementasi Akad Bagi Hasil di Bank Syariah dengan menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan kemitraan dalam sistem keuangan syariah.

Asyiroch memulai dengan menjelaskan landasan teologis akad bagi hasil berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Ia menukil firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa keuntungan sejalan dengan tanggungan risiko. Landasan ini diperkuat dengan kaidah fikih al-ghunmu bi al-ghurmi, yang bermakna bahwa setiap keuntungan harus disertai dengan risiko.

“Konsep bagi hasil dalam ekonomi syariah bukan sekadar mekanisme keuangan, tetapi juga merupakan perwujudan dari nilai keadilan dan kemitraan sejati. Tidak ada pihak yang dirugikan, karena setiap keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional. Inilah yang menjadi keunggulan sistem keuangan syariah dibandingkan sistem konvensional,” jelas Asyiroch.


Ia menerangkan bahwa dalam praktik perbankan syariah, akad bagi hasil diterapkan pada dua sisi utama, yakni penghimpunan dan penyaluran dana. Pada sisi penghimpunan dana, bank syariah menggunakan akad mudharabah yang diterapkan dalam produk tabungan dan deposito. Sementara pada sisi penyaluran dana, bank dapat menggunakan dua jenis akad utama, yaitu mudharabah dan musyarakah. Dalam akad mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), sedangkan nasabah menjadi pengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan akibat kelalaian pengelola. Adapun dalam akad musyarakah, baik bank maupun nasabah sama-sama menanamkan modal dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akad bagi hasil menjadi pembeda utama antara bank syariah dan bank konvensional. Jika sistem bunga ditentukan di awal dan bersifat tetap tanpa mempertimbangkan hasil usaha, maka sistem bagi hasil bersifat dinamis karena menyesuaikan dengan kinerja usaha yang nyata. Dengan demikian, sistem ini dianggap lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Asyiroch juga menguraikan beberapa tantangan yang dihadapi perbankan syariah di Indonesia dalam mengimplementasikan akad bagi hasil. Menurutnya, tantangan tersebut antara lain adalah tingginya ketergantungan bank pada akad jual beli (murabahah) karena risikonya lebih rendah, kesulitan dalam memverifikasi laporan keuangan nasabah, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam analisis proyek bagi hasil, serta kecenderungan sebagian nasabah yang lebih menyukai imbal hasil tetap.

Ia menambahkan bahwa untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi pengembangan yang berkelanjutan. Strategi tersebut meliputi penguatan tata kelola atau good governance dalam pembiayaan berbasis bagi hasil, peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, serta digitalisasi laporan usaha agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga penjamin pembiayaan syariah juga menjadi penting untuk memperkuat kepercayaan antara bank dan nasabah.

“Bank syariah perlu menyiapkan sistem audit syariah yang kuat dan memanfaatkan teknologi digital untuk memantau kinerja nasabah secara real time. Dengan cara ini, risiko dapat diminimalkan dan akad bagi hasil akan lebih mudah diterapkan secara luas,” tegas Asyiroch.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Peserta dari UIN Salatiga dan Unusia aktif berdiskusi dan saling bertukar pandangan tentang praktik bagi hasil dalam industri keuangan syariah.

Melalui kegiatan ini, UIN Salatiga dan Unusia berhasil menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem pendidikan tinggi Islam yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan syariah. Sinergi akademik ini diharapkan menjadi contoh praktik baik bagi perguruan tinggi Islam lainnya dalam mengintegrasikan ilmu dan praktik di era ekonomi digital yang terus berkembang.


Penulis: Anwariah Salsabila